Skip to content

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -

Ironically, parties might dispute the fee agreement itself.


Dalam praktik mediasi, transparansi mengenai biaya dan komitmen pembayaran sangat penting untuk membangun kepercayaan antara mediator, pihak bersengketa, dan/atau pihak ketiga. Salah satu dokumen yang kerap digunakan untuk mengatur hal ini adalah “Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator”. Artikel ini menjelaskan apa itu dokumen tersebut, komponen pentingnya, manfaatnya, serta contoh struktur yang bisa Anda pakai dan sesuaikan.

Untuk Mediator:

Untuk Para Pihak:

  • Setiap biaya transfer ditanggung oleh pihak yang melakukan transfer.


  • Kasus: Mediator X menengahi sengketa tanah antara PT A dan Tuan B. Fee disepakati Rp50 juta dengan success fee Rp100 juta jika berhasil. Mediasi berhasil, akta perdamaian ditandatangani. Namun PT A tiba-tiba bangkrut, Tuan B menolak membayar success fee dengan alasan "tanggungan utang PT A bukan tanggung jawabnya."

    Putusan: Majelis hakim menghukum Tuan B membayar penuh success fee karena perjanjian komitmen fee menyatakan para pihak bertanggung jawab secara tanggung renteng. Tuan B kemudian dapat menuntut balik PT A secara terpisah. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

    Pelajaran: Surat perjanjian yang baik menyelamatkan mediator dari kerugian besar. Kata "tanggung renteng" atau "secara bersama-sama" adalah ajaib.

    Translated directly, Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator means "Mediator Fee Commitment Agreement Letter." It is a legally binding contract between the Mediator (an independent third party or a mediator from a court/institution) and the Disputing Parties.

    Unlike a standard invoice or a verbal promise, this letter serves three distinct functions: Ironically, parties might dispute the fee agreement itself

    NOMOR: [Nomor Perjanjian]

    PADA HARI INI, [Hari], tanggal [Tanggal] ([Terbilang]), bertempat di [Kota/Kantor], telah diadakan perjanjian komitmen pembayaran fee mediator (biaya jasa mediasi) antara:

    1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] Dalam hal ini bertindak sebagai Mediator yang bertugas memfasilitasi proses penyelesaian sengketa. Untuk Para Pihak:

    2. PIHAK KEDUA (PENYIDANG/PARPIHAK) Nama : [Nama Lengkap Penyidang] Alamat : [Alamat Lengkap] Jabatan/Peran : [Misal: Kuasa Hukum/Pihak yang Bersengketa] Dalam hal ini bertindak atas nama dirinya sendiri atau kuasa dari [Nama Klien/Prinsipal].

    Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".