Here is a standard structure. You should translate this into Indonesian legal language (using terms like Para Pihak, Penjual, Pembeli, Fee Komitmen).
Before signing your "Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara":
Due to BI Regulation (PBI), cross-border fees must be reported. Your verified letter must explicitly state the bank account details (Swift Code & IBAN) to prevent the seller from claiming "I don't know where to send the money." surat perjanjian komitmen fee batubara verified
The fee is only due if the following are verified:
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
6.1. Menjaga kerahasiaan informasi terkait Produk dan harga jual kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan. 6.2. Memastikan Pembeli Akhir memiliki kapabilitas finansial untuk melaksanakan transaksi. 6.3. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan nama baik atau transaksi Pihak Pertama.
PEMBAYARAN
4.1. Pembayaran Fee oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening:
4.2. Pembayaran dilakukan secara bertahap jika kontrak penjualan dilakukan secara bertahap (spot contract) atau sekaligus (bulk payment). Here is a standard structure
Specify the venue. For fee disputes, the Indonesian National Arbitration Board (BANI) is faster than the district court. However, most verified letters prefer the Jakarta Selatan District Court due to jurisdictional clarity on financial crimes.