Contoh Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator May 2026
Di Indonesia, tidak ada aturan baku yang mengikat besaran fee mediator selain kesepakatan para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata tentang kebebasan berkontrak). Namun, PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan bahwa mediator berhak atas honorarium yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Artinya: Tanpa komitmen tertulis, Anda hanya mengandalkan itikad baik. Di dunia sengketa, itikad baik adalah komoditas langka.
PERJANJIAN JASA MEDIATOR Nomor: [Nomor Surat]/SPJM/[Kode Instansi]/202X
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Kota/Tempat], telah terjadi kesepakatan antara:
1. PIHAK PERTAMA (MEDIATOR) Nama : [Nama Lengkap Mediator] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] Berikut selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.
2. PIHAK KEDUA (PENGGUGAT/TERGUGAT/PARAH PIHAK BERSENGKETA) Nama : [Nama Lengkap] Alamat : [Alamat Lengkap] No. HP : [Nomor Telepon] Berikut selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.
(Jika ada pihak ketiga atau lawan sengketa, tambahkan klausul "PIHAK KETIGA" di sini).
DENGAN INI MENYATAKAN DAN MENYEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1 OBJEK PERJANJIAN PIHAK PERTAMA berkomitmen untuk memberikan jasa mediasi kepada PIHAK KEDUA dalam perkara sengketa mengenai [Jenis Sengketa, contoh: tanah/warisan/kontrak kerja] dengan objek sengketa yang tertera dalam [Surat Kuasa/Dokumen Lain] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PASAL 4 KOMITMEN FEE (BIAYA MEDIASI) Para pihak sepakat mengenai biaya mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 5 PEMBAYARAN
PASAL 6 GANTI RUGI DAN PEMBATALAN
PASAL 7 KERAHASIAAN Kedua belah pihak sepakat untuk merahasiakan segala informasi yang terungkap selama proses mediasi dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan apabila mediasi gagal, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
PASAL 8 PENUTUP Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga proses mediasi selesai.
[Kota], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA,
(Tanda Tangan)
[Materai 10.000]
[Nama Mediator]
PIHAK KEDUA,
(Tanda Tangan)
[Materai 10.000]
[Nama Para Pihak]
In court-connected mediation (PERMA No. 1/2016), mediator fees are regulated by government tariffs, but parties may agree to higher fees privately. The Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is more critical in private mediation, where no judge oversees fee arrangements. A sample agreement provides professional standards and can be used as evidence of bad faith if a party refuses to pay after signing.
Mediator menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi netralitas. Bila ditemukan konflik kepentingan baru muncul, Mediator wajib segera memberitahukan para pihak.
Pembagian Tanggung Jawab Pembayaran
Konsekuensi Jika Mediasi Gagal atau Dihentikan Sepihak
Biaya Tambahan
Mekanisme Penagihan dan Jangka Waktu Pembayaran