Surat Perjanjian Komitmen Fee adalah akta di bawah tangan yang mengikat secara hukum antara Pemberi Tugas (pemilik tanah/calon pembeli) dan Penerima Tugas (perantara/broker properti). Surat ini berisi komitmen bahwa penerima tugas akan mendapatkan sejumlah uang jasa (fee/komisi) apabila terjadi transaksi jual beli tanah yang disebabkan oleh usahanya.
Berbeda dengan surat kuasa jual, surat ini tidak memberikan kewenangan menandatangani akta, tetapi hanya menjamin hak atas komisi.
JUAL BELI TANAH
Nomor: ________/SPK-Fee/IX/2024
Pada hari ini, ________ tanggal ________ bulan ________ tahun ________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Jika Anda menggunakan contoh surat, pastikan memuat minimal:
| Poin | Keterangan | |------|-------------| | Identitas lengkap para pihak | Nama, KTP, alamat (perantara, penjual, pembeli) | | Objek tanah | Sertifikat nomor, luas, letak desa/kecamatan, batas-batas | | Nilai transaksi jual beli | Harga disepakati penjual-pembeli (dasar hitung fee) | | Persentase/ nominal fee | Contoh: 2,5% dari harga jual atau Rp50 juta tetap | | Waktu pembayaran fee | Paling lambat saat penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT | | Kondisi batalnya fee | Jika transaksi batal karena cacat hukum tanah, maka fee tidak wajib | | Sanksi keterlambatan | Denda per hari (misal 0,1% dari fee) | | Tanda tangan dan materai | Minimal Rp10.000,- untuk kekuatan pembuktian |
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian surat perjanjian komitmen fee ini dibuat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak manapun. contoh surat perjanjian komitmen fee jual beli tanah
| PIHAK KEDUA (Penerima Fee) | PIHAK PERTAMA (Pemberi Fee) | |--------------------------------|--------------------------------| | Materai Rp10.000,- | Materai Rp10.000,- | | | | | () | () | | Nama jelas | Nama jelas |
Saksi-saksi:
Catatan Penting:
Jika Anda memerlukan versi dalam Bahasa Inggris atau penyesuaian untuk peran tertentu (misal fee dari pembeli saja atau penjual saja), silakan beri tahu.
Berikut adalah struktur dan contoh isi Surat Perjanjian Komitmen Fee Jual Beli Tanah
yang dapat Anda gunakan sebagai referensi untuk mengikat kesepakatan antara pemilik aset dan perantara (mediator) Struktur Utama Surat Perjanjian
Berdasarkan standar dokumen hukum dan praktik di Indonesia, surat komitmen fee setidaknya harus memuat poin-poin berikut: Identitas Para Pihak:
Nama lengkap, nomor KTP, dan alamat Pihak Pertama (Pemilik) serta Pihak Kedua (Perantara). Objek Perjanjian: Surat Perjanjian Komitmen Fee adalah akta di bawah
Keterangan detail mengenai tanah yang akan dijual (lokasi, luas, nomor sertifikat). Besaran Komisi (Fee):
Nilai spesifik komisi, baik dalam bentuk persentase (biasanya 2-5%) maupun nilai nominal tetap. Syarat Pembayaran:
Kapan fee akan dibayarkan (biasanya setelah pelunasan transaksi atau saat penandatanganan Akta Jual Beli/AJB). Tanggung Jawab:
Penegasan bahwa pemilik menjamin legalitas aset dan perantara bertanggung jawab mempertemukan dengan pembeli yang valid. Draft Contoh Isi Surat SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE (Jasa Perantara Jual Beli Tanah)
Pada hari ini, [Hari], Tanggal [Tanggal] Bulan [Bulan] Tahun [Tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini: [Nama Pemilik]
, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik) [Nama Perantara]
, No. KTP: [Nomor KTP], Alamat: [Alamat Lengkap], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Perantara)
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian pemberian komisi ( ) dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1: Objek Penjualan Catatan Penting:
PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mencarikan pembeli atas sebidang tanah seluas [Luas] m² yang terletak di [Alamat Lokasi Tanah], dengan status Sertifikat [Jenis Sertifikat, misal: SHM No. XXX]. Pasal 2: Nilai Komitmen Fee
PIHAK PERTAMA menetapkan harga jual tanah sebesar Rp [Harga]. Apabila tanah tersebut laku terjual, PIHAK PERTAMA wajib memberikan komisi ( success fee
) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Persen, misal: 2, 5%] dari harga transaksi atau senilai Rp [Nominal]. Pasal 3: Waktu Pembayaran Pembayaran
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [Jumlah Hari] hari setelah PIHAK PERTAMA menerima pelunasan dari pembeli atau saat penandatanganan AJB di hadapan Notaris/PPAT. Pasal 4: Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Sahabat Pegadaian [Kota, Tanggal] PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA (Materai 10.000) (Tanda tangan) (Tanda tangan) Tips Tambahan: Perjanjian Komisi Jual Beli Tanah | PDF - Scribd
Jika terjadi perselisihan akibat wanprestasi, para pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka dipilih Domisili Hukum tetap di Kantor Pengadilan Negeri [Kota Sesuai Lokasi Tanah] sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kedua pihak sepakat menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait transaksi, kecuali yang diwajibkan oleh hukum atau disetujui secara tertulis.